Kejati NTB Selidiki Kasus Gratifikasi di BPN Lombok Tengah

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) sedang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen hasil penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi yang melibatkan tersangka bernama Subhan.

Menurut Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, tim penyidik saat ini tengah meneliti seluruh dokumen yang berhasil diperoleh dari penggeledahan yang dilakukan pada Senin, 6 April 2026. Penggeledahan tersebut merupakan langkah penting dalam pengembangan kasus korupsi terkait pengadaan lahan untuk pembangunan sirkuit MXGP Samota di Pulau Sumbawa.

Detail Penanganan Kasus

Dalam penyidikan ini, Subhan yang menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa periode 2020–2023 dan kemudian Kepala BPN Lombok Tengah, ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anggota dari tim penilai lahan dari Kantor Jasa Penilai Publik Pung’s Zulkarnain, yaitu Muhammad Julkarnaen dan Pung’s Saifullah Zulkarnain. Kasus ini telah memasuki tahap penuntutan, dengan sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu, 15 April 2026.

Subhan kembali ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2025, di mana Kejaksaan menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi yang terjadi selama masa jabatannya.

Dasar Penggeledahan dan Langkah Selanjutnya

Harun menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati NTB dengan nomor PRINT-68/N.2/Fd.1/01/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Januari 2026, serta Penetapan Pengadilan Negeri Praya dengan nomor 16/Pid.Sus.Geledah/2026/PN Pya yang terbit pada 20 Februari 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang lebih luas mengenai dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menambahkan bahwa masih ada sejumlah langkah penyidikan yang harus diselesaikan. Ini termasuk pemeriksaan dari ahli pidana dan pihak dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Penyidik saat ini sedang berkoordinasi dengan para ahli untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan.

Dampak dan Relevansi Kasus bagi Publik

Kasus ini bukan hanya penting untuk penegakan hukum, tetapi juga memiliki dampak signifikan terhadap integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan, khususnya dalam hal pengelolaan aset dan tanah. Dengan adanya penyidikan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya bahwa tindakan korupsi akan ditindak secara serius, dan bahwa pemerintah berkomitmen untuk membersihkan praktik-praktik korupsi yang merugikan negara.

Kesimpulan

Pemeriksaan dokumen oleh Kejati NTB terhadap BPN Lombok Tengah adalah langkah yang krusial dalam menangani kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan sumber daya dan aset negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post