Pemberantasan rokok ilegal penting untuk penerimaan negara

Pentingnya Pemberantasan Rokok Ilegal untuk Penerimaan Negara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemberantasan rokok ilegal di Indonesia dianggap semakin mendesak. Hal ini disebabkan oleh indikasi penyalahgunaan pita cukai yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara. Produksi dan distribusi rokok tanpa cukai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

Chabibi Syafiuddin, seorang pengamat industri, menyatakan bahwa masalah rokok ilegal tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Menurutnya, praktik ini memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas penerimaan negara serta menciptakan distorsi dalam industri hasil tembakau. “KPK dan PPATK telah bertindak di sisi hulu dan aliran dana, namun pemberantasan rokok ilegal perlu mencakup produksi dan distribusi yang merupakan sumber utama kerugian negara,” ungkapnya dalam keterangannya pada Ahad, 12 April 2026.

Dampak Pita Cukai yang Tidak Sesuai

Chabibi menambahkan, keberadaan pita cukai yang tidak sesuai dengan kapasitas produksi menjadi indikasi adanya praktik yang tidak wajar dalam pengelolaan industri. “Apabila pita cukai beredar tidak sesuai dengan kapasitas produksi, maka ada potensi distorsi sistemik. Dampaknya bukan hanya pada tata kelola industri, tetapi juga pada penerimaan negara yang seharusnya bisa dioptimalkan,” jelasnya.

Rokok ilegal, menurut Chabibi, merupakan barang fisik dengan rantai produksi dan distribusi yang jelas. Oleh karena itu, penindakannya dapat memberikan dampak signifikan dalam menekan peredaran barang ilegal dan memulihkan potensi penerimaan negara. Ia memperingatkan bahwa produksi rokok ilegal adalah titik utama dalam masalah ini. “Selama produksi tanpa cukai masih berlangsung, kerugian negara akan terus terjadi dan sulit untuk ditekan secara menyeluruh,” tegasnya.

Pemberantasan dari Hulu ke Hilir

Chabibi juga menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir. “Jika produksi ilegal masih ada, maka upaya penertiban di sisi administrasi saja tidak akan cukup,” tambahnya. Ia menggarisbawahi bahwa peredaran rokok ilegal juga menciptakan kondisi persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang mematuhi aturan cukai berpotensi dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang ditawarkan dengan harga lebih murah.

Penyelidikan KPK dan Potensi Kerugian

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan pita cukai di Jawa Timur. Penelusuran ini mencakup pola aliran dana serta keterlibatan sejumlah pelaku usaha dalam praktik yang diduga berlangsung secara sistematis. Beberapa nama pengusaha rokok skala UMKM di Jawa Timur, termasuk dari Pamekasan, Malang, hingga Sumenep, telah masuk dalam radar pendalaman kasus ini.

Penguatan penegakan hukum terhadap rokok ilegal dianggap sebagai langkah penting bukan hanya untuk menertibkan industri, tetapi juga untuk menjaga optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan utama. Pemberantasan rokok ilegal merupakan tindakan yang sangat diperlukan untuk menghindari kerugian lebih lanjut bagi negara.

Dengan demikian, penegakan hukum yang kuat dan komprehensif terhadap industri rokok ilegal diharapkan dapat memperbaiki kondisi ekonomi negara dan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha yang taat pada regulasi yang ada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post