KPK Tangkap Eks Stafsus Menag Gus Alex di Kasus Haji Korupsi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz, atau lebih dikenal sebagai Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa, 17 Maret 2026. Penahanan ini terkait dugaan kasus korupsi kuota haji yang melibatkan Kementerian Agama.

KPK menemukan bukti bahwa Gus Alex memiliki peran penting dalam pengelolaan kuota haji. Pada tahun 2023, Indonesia menerima tambahan 8.000 kuota haji dari Arab Saudi yang seharusnya digunakan untuk mengurangi antrean jamaah haji reguler. Namun, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan perubahan kebijakan yang mengakibatkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut dialokasikan untuk jamaah reguler dan hanya 8 persen untuk jalur khusus.

“Peran IAA sangat sentral dalam pembagian ini, termasuk berkomunikasi dengan asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk menyerap kuota haji tambahan yang hanya 8 persen atau sekitar 640 kuota,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataannya.

KPK juga mengungkap adanya dugaan pengumpulan biaya percepatan bagi jamaah haji yang ingin berangkat tanpa antre. Untuk tahun 2023, fee percepatan ini diperkirakan mencapai sekitar 5.000 dolar AS per jamaah, yang setara dengan sekitar 80 juta rupiah. Uang tersebut diduga mengalir kepada Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan pihak-pihak lain di Kementerian Agama.

Aksi Gus Alex, menurut KPK, berlanjut hingga tahun 2024. Saat itu, ia terlibat dalam pengaturan kuota tambahan sebesar 20.000 haji, yang awalnya ditujukan untuk jamaah reguler. Namun, skema tersebut berubah menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus, setelah ada intervensi dari Yaqut dan Gus Alex.

“YCQ memerintahkan IAA untuk mengatur pembagian kuota haji tambahan ini menjadi 50:50. Artinya, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus,” tambah Budi.

Selama proses ini, Gus Alex tidak hanya berfungsi sebagai perantara dalam negeri namun juga aktif berkomunikasi dengan pihak pemerintah Arab Saudi. Ia bertanggung jawab dalam penginputan data kuota di aplikasi e-Hajj.

“Awalnya, tambahan kuota ini dialokasikan untuk jamaah reguler, sehingga komunikasi yang dilakukan sangat intens untuk memastikan bahwa tindakan ini tidak melanggar hukum,” jelas Budi.

Untuk tahun 2024, KPK menemukan bahwa fee untuk kuota tambahan yang dialihkan menjadi haji khusus mencapai sekitar Rp40 juta per kuota, atau setara dengan 2.500 dolar AS untuk total 10.000 kuota khusus.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Yaqut selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, sedangkan Gus Alex ditahan belakangan pada 17 Maret.

Kasus ini menjadi perhatian besar publik karena melibatkan praktik korupsi yang berpotensi merugikan jamaah haji di Indonesia. Korupsi dalam pengelolaan kuota haji dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama dan sistem ibadah haji secara keseluruhan.

Kesimpulan

Kasus penahanan Gus Alex dan Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di lingkungan pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post