Pemprov Jakarta Sanksi 206 Lapangan Padel Tanpa Izin
Nmcgv.org >> Nasional News>> Pemprov Jakarta Sanksi 206 Lapangan Padel Tanpa Izin
Pemprov Jakarta Sanksi 206 Lapangan Padel Tanpa Izin
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah mencatat bahwa hampir separuh dari total lapangan padel yang ada di Jakarta tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dari 387 lapangan padel yang terdaftar, hanya 212 yang memenuhi syarat izin. Hal ini menjadi perhatian serius karena perkembangan olahraga padel yang tengah naik daun harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Provinsi Jakarta, Vera Revina Sari, menyatakan bahwa pihaknya mendukung pertumbuhan olahraga ini. Namun, setiap pembangunan lapangan padel harus mematuhi ketentuan perizinan dan mempertimbangkan aspek tata ruang serta kenyamanan lingkungan.
Penindakan Terhadap Lapangan Padel
Hingga awal Maret 2026, Pemprov Jakarta telah melakukan tindakan administratif terhadap 206 lapangan padel yang melanggar ketentuan. Vera menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari pengendalian pembangunan dan operasional lapangan padel di berbagai wilayah Jakarta.
Menurut data, wilayah Jakarta Selatan menjadi daerah dengan jumlah lapangan padel terbanyak, yaitu 206 lokasi. Dari jumlah tersebut, 99 lapangan telah memiliki izin, sedangkan 107 lainnya masih tanpa izin. Sementara itu, Jakarta Barat memiliki 90 lokasi dengan 55 lapangan berizin dan 35 tanpa izin. Di Jakarta Utara, terdapat 37 lapangan padel, 20 di antaranya sudah berizin dan 17 belum. Jakarta Timur juga mencatatkan 37 lokasi dengan 23 berizin dan 14 tanpa izin. Terakhir, Jakarta Pusat memiliki 26 lokasi, di mana 15 sudah memiliki izin dan 11 belum. Di Kepulauan Seribu, hanya ada satu lokasi yang juga belum berizin.
Proses Penegakan Hukum
Vera menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, hingga penghentian kegiatan dengan cara menyegel lokasi. Tercatat, 40 lokasi di Jakarta Timur, 31 lokasi di Jakarta Barat, 110 lokasi di Jakarta Selatan, 18 lokasi di Jakarta Utara, dan 7 lokasi di Jakarta Pusat telah disegel. Tindakan ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga sekitar yang sering mengeluhkan suara bising yang ditimbulkan oleh aktivitas lapangan padel.
Dampak dan Tindakan Selanjutnya
Vera menegaskan bahwa data ini akan menjadi dasar bagi Pemprov Jakarta untuk melakukan evaluasi lebih lanjut. Ia juga menyatakan bahwa akan ada penertiban jam operasional di lokasi-lokasi yang berada di kawasan padat penduduk, terutama jika aktivitasnya mengganggu ketenangan warga sekitar.
“Kami akan melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, serta berkoordinasi dengan perangkat daerah lainnya. Ini adalah langkah yang kami ambil berdasarkan arahan Gubernur Jakarta,” kata Vera.
Kesimpulan
Peningkatan popularitas olahraga padel di Jakarta tidak boleh mengesampingkan aspek hukum dan keamanan lingkungan. Pemprov Jakarta berkomitmen untuk menegakkan peraturan yang ada agar pembangunan infrastruktur olahraga berlanjut dengan cara yang terencana dan berizin. Dengan tindakan ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati olahraga padel tanpa mengabaikan kenyamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.
Related Post
- April 14, 2026
- by Bonnie Burns
- 0
- 6:44 am
Jusuf Kalla Minta Ijazah Diperlihatkan, PSI Tantang Balik
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, baru-baru ini mengadakan…
- April 12, 2026
- by Bonnie Burns
- 0
- 3:22 pm