Fenomena Intoleransi di Sukabumi: Shalat Idul Fitri Dilarang?
Oleh Ahmadie Thaha, Kolumnis
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Idul Fitri selalu membawa suasana penuh keajaiban, di mana rasa saling memaafkan seolah menjalar di antara masyarakat. Namun, tahun ini, fenomena yang terjadi di Sukabumi, sebuah kota yang dikenal sebagai pusat ulama dan santri, justru menghadirkan pertanyaan yang menggelitik. Sejak kapan sujud kepada Allah Swt. dilarang di ruang publik?
Di Sukabumi, larangan serupa pernah terjadi di era kepemimpinan sebelumnya, dan walikota saat itu tidak terpilih kembali. Namun kali ini, kisahnya lebih sederhana tetapi dampaknya cukup kompleks. Warga Muhammadiyah berencana menunaikan shalat Idul Fitri pada Jumat (20/3/2026) dengan metode hisab yang telah mereka kembangkan selama ini. Praktik ini bukan hal baru dan sudah menjadi tradisi yang lebih tua dari sebagian gedung pemerintahan.
Anehnya, Lapangan Merdeka, yang dikenal sebagai ruang publik untuk berbagai aktivitas, mendadak berubah menjadi tempat yang selektif. Tempat ini diizinkan untuk aktivitas fisik seperti olahraga, tetapi tidak untuk beribadah. Keputusan tersebut didasarkan pada pernyataan pemerintah daerah yang menekankan kepatuhan terhadap konstitusi dan keputusan pemerintah pusat melalui sidang isbat.
Walikota mengungkapkan bahwa saat kampanye, ia memiliki pandangan lebih terbuka, tetapi setelah dilantik, ia terikat dengan peraturan yang ada. Meskipun ia hadir di lokasi shalat Id yang dipindahkan dan menyapa jamaah, kebijakan tersebut tetap menyisakan banyak tanda tanya.
Di sini, kita harus berhenti sejenak bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memahami. Mungkin keputusan tersebut mencerminkan kegamangan birokrasi dalam menjalankan aturan secara tekstual atau memahami substansinya. Ada ketakutan untuk melanggar peraturan atau keraguan dalam menafsirkan ketentuan yang ada.
Namun, ironi muncul ketika konstitusi, yang seharusnya melindungi kebebasan beragama, malah dijadikan alasan pelarangan shalat Id di lapangan publik. Sidang isbat yang seharusnya menjadi panduan, kini tampak sebagai standar tunggal yang tidak boleh dilanggar.
Negara ini telah lama hidup dalam harmoni perbedaan metode rukyat dan hisab, yang merupakan bagian dari tradisi keilmuan Islam yang sah. Muhammadiyah bukan sekadar kelompok baru, melainkan bagian penting dari sejarah bangsa ini yang berkontribusi dalam membangun republik.
Ketika warga ingin melaksanakan shalat di Lapangan Merdeka, yang merupakan ruang publik yang dibiayai oleh pajak rakyat, pertanyaan mendasar pun muncul: Aturan mana yang dilanggar? Konstitusi mana yang disimpangi? Ataukah ini merupakan tafsir berlebihan yang terjebak dalam birokrasi?
Sebagai perbandingan, mari kita lihat Denpasar, Bali, di mana Idul Fitri tahun ini bertepatan dengan Hari Raya Nyepi yang sakral bagi umat Hindu. Di sana, situasinya lebih sensitif karena melibatkan dua tradisi besar lintas agama yang bersamaan. Namun, di Denpasar, perayaan tetap berjalan dengan saling menghormati dan menghargai satu sama lain.
Penting bagi kita untuk meninjau kembali sikap terhadap toleransi dan kebebasan beragama di Indonesia. Setiap warga negara berhak untuk menjalankan ibadahnya tanpa adanya diskriminasi. Mari kita jaga kerukunan dan saling menghormati satu sama lain demi terciptanya Indonesia yang lebih baik.
Related Post