KPK Tetapkan Gatot Heroe Sebagai Tersangka Suap Bea Cukai

Penyidik Komisi Pemberantasan () mengonfirmasi penetapan sebagai tersangka baru dalam kasus yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kasus ini tengah dikembangkan oleh KPK setelah menganalisis hasil penyidikan sebelumnya yang telah berlangsung di pengadilan.

John Field, bos PT Blueray Cargo, mengungkapkan nama Gatot Heroe saat memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK di Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Juli 2026. Ia menyatakan bahwa Gatot Heroe sedang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. “(Diperiksa) sebagai saksi, untuk tersangka Pak Gatot,” ujarnya.

Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, membenarkan informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait Gatot Heroe. “Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan,” jelas Taufik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Gatot Heroe merupakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai wilayah Kediri, Jawa Timur. Dalam persidangan yang berlangsung pada 21 Juli 2026, terungkap bahwa Gatot Heroe diduga menerima uang sebesar Rp 3,2 miliar dari PT Blueray Cargo dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026, yang ditandai dengan amplop berkode PGH.

Tempo mencoba menghubungi Budi Prasetiyo, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen , untuk mengonfirmasi status Gatot Heroe sebagai tersangka, tetapi hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan. Selain itu, pengacara dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai wilayah Kediri juga belum memberikan respon terhadap konfirmasi Tempo mengenai status Gatot Heroe.

Sebelumnya, Achmad Taufik Husein juga mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus suap ini. Tersangka baru tersebut diidentifikasi melalui surat perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK, yang merupakan bagian dari rangkaian pengusutan suap senilai Rp 91 miliar yang melibatkan pejabat Ditjen Bea Cukai dan pihak-pihak lainnya.

Taufik menegaskan bahwa pengembangan penyidikan ini tidak ditujukan kepada pihak tertentu, melainkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan. Saat ini, sudah ada enam tersangka yang terlibat dalam kasus ini yang tengah menjalani proses persidangan.

Empat dari tersangka tersebut adalah penerima suap, di antaranya mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan; dan mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan, Budiman Bayu Prasojo. Di sisi lain, pemberi suap, yang merupakan pihak dari PT Blueray Cargo, termasuk John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada John Field serta denda sebesar Rp 300 juta, dengan subsider pidana kurungan selama 100 hari. Sementara Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta, dengan subsider pidana kurungan selama 80 hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post